Banyak pelaku usaha yang masih menganggap bahwa memiliki Persetujuan Lingkungan (dulu Amdal atau UKL-UPL) saja sudah cukup. Padahal, berdasarkan regulasi terbaru pasca-UU Cipta Kerja, Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah adalah dokumen wajib yang berdiri sendiri.
Mengabaikan kewajiban ini bukan hanya masalah administrasi, tapi bisa berujung pada penghentian total operasional bisnis Anda.
Dasar Hukum Kewajiban Pertek Air Limbah
Kewajiban ini diatur secara ketat dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan ini, setiap usaha yang membuang emisi atau limbah cair ke media lingkungan wajib memiliki standar teknis yang disetujui pemerintah.
4 Sanksi Fatal Jika Perusahaan Tanpa Pertek
Jika perusahaan Anda terbukti melakukan pembuangan air limbah tanpa memiliki dokumen Pertek yang divalidasi, pemerintah melalui Gakkum KLHK dapat menjatuhkan sanksi berlapis:
1. Teguran Tertulis dan Denda Administratif
Ini adalah tahap awal. Namun, jangan salah, denda administratif saat ini dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
2. Paksaan Pemerintah
Pemerintah berhak melakukan tindakan paksaan seperti penutupan sementara saluran pembuangan limbah. Jika saluran ditutup, otomatis proses produksi perusahaan Anda harus berhenti total.
3. Pembekuan hingga Pencabutan Perizinan Berusaha
Sesuai sistem OSS RBA, Pertek adalah syarat agar Persetujuan Lingkungan tetap valid. Jika Pertek tidak ada, izin induk (NIB) Anda terancam dibekukan, yang berarti perusahaan Anda dianggap ilegal secara hukum.
4. Sanksi Pidana dan Denda Miliaran Rupiah
Jika pembuangan limbah tanpa izin tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran lingkungan atau kerusakan ekosistem, Pasal 100 UU No. 32/2009 (yang telah diubah) mengancam dengan pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Mengapa Perusahaan Sulit Mengurus Pertek Sendiri?
Proses penyusunan Kajian Teknis untuk Pertek Air Limbah membutuhkan perhitungan debit, penentuan baku mutu, hingga desain instalasi (IPAL) yang presisi. Kesalahan kecil dalam penginputan data di sistem dapat menyebabkan penolakan berulang kali.
